TERKINI
KTT Global Capai Kesepakatan Bersejarah Target Reboisasi Ekosistem Tropis RI Sandarkan Integritas Perdagangan Karbon pada Sistem Registri Nasional Komitmen Restorasi 30% Lahan Gambut dan Hutan Mangrove Pesisir

Jakarta, Bandung Raya dan Bali Disiapkan Jadi Pilot Karbon Sektor Sampah

BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyiapkan Bandung Raya, Jakarta, dan Bali sebagai wilayah percontohan penerapan perdagangan karbon sektor limbah di tingkat daerah. Pemetaan kesiapan tersebut dibah...
Jakarta, Bandung Raya dan Bali Disiapkan Jadi Pilot Karbon Sektor Sampah
Foto liputan: Jakarta, Bandung Raya dan Bali Disiapkan Jadi Pilot Karbon Sektor Sampah Sumber: Dok. Redaksi Garis Bumi

BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyiapkan Bandung Raya, Jakarta, dan Bali sebagai wilayah percontohan penerapan perdagangan karbon sektor limbah di tingkat daerah.

Pemetaan kesiapan tersebut dibahas dalam National Carbon Forum: Perdagangan Karbon Sektor Limbah yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 20-21 Agustus 2026. Hasil pembahasan dipublikasikan KLH/BPLH pada 29 Agustus 2026.

Program tersebut dikembangkan karena sektor persampahan mempunyai peluang menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk memperbaiki pengelolaan sampah.

Sampah organik yang terurai di tempat pemrosesan akhir dapat menghasilkan gas metana. Pengurangan sampah yang dibuang ke TPA, pengolahan organik, penangkapan gas metana dan perbaikan sistem persampahan dapat menekan emisi apabila hasilnya dapat dihitung dan diverifikasi.

Plt Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Haryo Pambudi mengatakan pemetaan kesiapan daerah merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon.

Aturan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan karbon, termasuk persoalan pengelolaan di TPA, skema kerja sama usaha, kepemilikan dan hak menjual unit karbon.

Namun kegiatan mengurangi sampah tidak otomatis menghasilkan kredit karbon.

Daerah harus mempunyai sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV. Pengurangan emisi juga harus melalui proses registrasi, sertifikasi dan pembentukan unit karbon sebelum dapat masuk ke dalam skema perdagangan.

KLH/BPLH menilai pembiayaan menjadi persoalan penting, terutama bagi daerah dengan jumlah penduduk besar dan produksi sampah tinggi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 8,95 persen pada 2029 melalui RPJMD 2025-2029. Nilai ekonomi karbon diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk memperbaiki sistem persampahan.

Hasil pemetaan awal menunjukkan kesiapan pada tahap perencanaan mulai terbentuk, tetapi kemampuan registrasi, sertifikasi, transaksi unit karbon, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem MRV masih perlu diperkuat.

Masukan dari Bandung Raya, Jakarta, dan Bali selanjutnya akan digunakan sebagai bagian dari penyusunan peta jalan implementasi perdagangan karbon sektor limbah secara nasional.

SUMBER REDAKSI: KLH/BPLH, 29 Agustus 2026.

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
AG
Agung SP Jurnalis Terverifikasi

Berfokus pada liputan mendalam krisis iklim, keanekaragaman hayati nusantara, dan kebijakan transisi energi bersih berkeadilan sosial bagi masyarakat tapak.

ARTIKEL SEBELUMNYA PLTS Terapung Saguling Capai 47 Persen, Target Operasi Bergeser ke April 2027 ARTIKEL BERIKUTNYA Warga Bandung Pilah Lebih dari 60 Ton Sampah Organik Setiap Hari
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik EKONOMI HIJAU
📅 1 hour ago
📅 1 hour ago
📅 1 hour ago
Tautan artikel berhasil disalin ke clipboard!