Jakarta, Bandung Raya dan Bali Disiapkan Jadi Pilot Karbon Sektor Sampah
BANDUNG - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyiapkan Bandung Raya, Jakarta, dan Bali sebagai wilayah percontohan penerapan perdagangan karbon sektor limbah di tingkat daerah.
Pemetaan kesiapan tersebut dibahas dalam National Carbon Forum: Perdagangan Karbon Sektor Limbah yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada 20-21 Agustus 2026. Hasil pembahasan dipublikasikan KLH/BPLH pada 29 Agustus 2026.
Program tersebut dikembangkan karena sektor persampahan mempunyai peluang menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk memperbaiki pengelolaan sampah.
Sampah organik yang terurai di tempat pemrosesan akhir dapat menghasilkan gas metana. Pengurangan sampah yang dibuang ke TPA, pengolahan organik, penangkapan gas metana dan perbaikan sistem persampahan dapat menekan emisi apabila hasilnya dapat dihitung dan diverifikasi.
Plt Direktur Tata Kelola Penerapan Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH Haryo Pambudi mengatakan pemetaan kesiapan daerah merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek perdagangan karbon, termasuk persoalan pengelolaan di TPA, skema kerja sama usaha, kepemilikan dan hak menjual unit karbon.
Namun kegiatan mengurangi sampah tidak otomatis menghasilkan kredit karbon.
Daerah harus mempunyai sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi atau MRV. Pengurangan emisi juga harus melalui proses registrasi, sertifikasi dan pembentukan unit karbon sebelum dapat masuk ke dalam skema perdagangan.
KLH/BPLH menilai pembiayaan menjadi persoalan penting, terutama bagi daerah dengan jumlah penduduk besar dan produksi sampah tinggi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca 8,95 persen pada 2029 melalui RPJMD 2025-2029. Nilai ekonomi karbon diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk memperbaiki sistem persampahan.
Hasil pemetaan awal menunjukkan kesiapan pada tahap perencanaan mulai terbentuk, tetapi kemampuan registrasi, sertifikasi, transaksi unit karbon, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem MRV masih perlu diperkuat.
Masukan dari Bandung Raya, Jakarta, dan Bali selanjutnya akan digunakan sebagai bagian dari penyusunan peta jalan implementasi perdagangan karbon sektor limbah secara nasional.
SUMBER REDAKSI: KLH/BPLH, 29 Agustus 2026.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi