40 Hektare Zona Inti TNBBS Dibuka Ilegal, Empat Tersangka Ditahan
BENGKULU, GARIS BUMI - Kementerian Kehutanan mengamankan sekitar 40 hektare zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan atau TNBBS dari aktivitas ilegal yang diduga berkaitan dengan perambahan, pembukaan kebun, dan perburuan satwa.
Dalam operasi yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu, sebanyak 12 orang diamankan.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang berinisial TS, HY, SF, dan S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bengkulu. Delapan orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.
Kasus tersebut berawal dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan aktivitas di dalam kawasan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah meminta pihak-pihak yang berada di lokasi menghentikan kegiatan dan meninggalkan kawasan, tetapi peringatan tersebut tidak dipatuhi. Balai Besar TNBBS kemudian berkoordinasi dengan Gakkum Kehutanan untuk melakukan penindakan.
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan dugaan pembukaan kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit dan kopi. Pohon ditebang menggunakan chainsaw, kemudian areal dibersihkan dengan cara dibakar. Sebagian lokasi telah ditanami sawit dan kopi, sementara bibit untuk penanaman berikutnya ditemukan di sekitar pondok.
Petugas juga menemukan dua pondok di dalam kawasan. Salah satunya berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.
Barang bukti yang diamankan antara lain sembilan chainsaw, lima rantai dan bilah chainsaw, peralatan perkebunan, jala, bubu ikan, senapan angin, dua senjata api rakitan, serta sejumlah amunisi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan penyidik masih mendalami peran seluruh orang yang diamankan. Salah seorang saksi disebut berasal dari suatu institusi dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut.
TNBBS memiliki posisi penting dalam konservasi Indonesia karena merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan UNESCO sebagai Situs Warisan Dunia. Kawasan ini juga menjadi habitat sejumlah satwa terancam punah, termasuk harimau sumatra, gajah sumatra, dan badak sumatra.
Keempat tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
SUMBER REDAKSI: Kementerian Kehutanan, 29 Agustus 2026.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi